Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut bunti pasal 7 ayat 3, PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
2. PPh Badan Tetap 22 persen
Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. Tarif PPh Badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22 persen.
3. Tarif PPh 35 persen bagi pendapatan di Atas Rp 5 M
Tarif PPh ini naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.
Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen diubah, dari sebelumnya Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.
4. Tax Amnesty
Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
5. Pajak Karbon
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Subjek pajak karbon perseorangan atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
"Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim," bunyi Pasal 13 ayat (11).
Baca Juga: RUU KUP Disahkan, Stafsus Sri Mulyani Bilang Sembako dan Sekolah Bebas PPN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.