JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi melarang nelayan menggunakan cantrang dan sejenisnya untuk menangkap ikan. Penggunaan cantrang tersebut kini diganti dengan jaring tarik berkantong.
Larangan penggunaan alat tangkap cantrang, dogol, arad, dan sejenisnya itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diundangkan 4 Juni 2021.
Melansir dari laman Kompas.id, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi mengemukakan, penggunaan cantrang dan sejenisnya kini diganti dengan jaring tarik berkantong.
Perbedaannya terletak pada mata jaring yang semula berbentuk diamond menjadi berbentuk persegi (square mesh) dengan ukuran mata jaring minimal 2 inci.
Selain itu, panjang tali selambar maksimum 900 meter. Penggunaan pemberat diperbolehkan, tapi akan dibatasi agar tidak menyentuh dasar perairan.
Baca Juga: Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan: Regulasi Terkait Nelayan Cantrang Akan Terbit Juli 2021
”(Aturan) ini jalan tengah. Kalau menghilangkan (cantrang) dan melarang sama sekali, kan, susah. Namun, dampaknya dieliminir. Kerusakan terhadap lingkungan kita kurangi,” tutur Zaini, Senin (28/6/2021).
Sementara, operasional jaring tarik berkantong ditetapkan pada wilayah pengelolaan perikanan (WPP) WPP 711 Laut Natuna pada zona di atas 30 mil (sekitar 55 km) dan WPP 712 Laut Jawa.
Pihaknya memastikan izin penggunaan jaring tarik berkantong hanya diperuntukkan bagi penggantian kapal-kapal cantrang yang sudah ada. Pemerintah berencana menggulirkan bantuan penggantian alat tangkap sejenis cantrang untuk kapal di bawah 5 gros ton mulai 2022.
Saat ini, jumlah kapal cantrang sekitar 8.000 kapal. Sebanyak 864 kapal di antaranya terdata berukuran di atas 30 gros ton. Selebihnya wajib diukur ulang karena sebagian terindikasi masih melakukan praktik manipulasi ukuran kapal menjadi lebih kecil (mark down).
”Penggunaan jaring tarik berkantong hanya untuk mengakomodasi penggantian cantrang. Tidak boleh lagi ada izin baru karena ke depan kami berharap penggunaan alat-alat tangkap seperti ini bisa terus berkurang,” ujar Zaini.
Adapun, penerapan larangan cantrang dan alat-alat tangkap yang merusak lingkungan kini menunggu terbitnya peraturan pemerintah terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. Penggantian cantrang diharapkan menambah PNBP sekitar Rp 100 miliar per tahun.
Baca Juga: Kapal Cantrang Marak Lagi, Nelayan Natuna Malah Ngadu ke Susi: Miris Bu...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.