KOMPAS.TV - Tenaga pendidik serta orang tua murid keberatan atas pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan perlu dipertimbangkan dengan matang.
Menurut salah seorang guru, PPN tidak tepat dikenakan pada saat pandemi meskipun sudah ada bantuan dana pendidikan dari pemerintah pusat.
Sedangkan bagi orang tua murid, biaya sekolah yang semakin mahal di kondisi pandemi tentu sangat terasa berat.
Jasa pendidikan akan dihapus dari daftar jasa bebas PPN.
Hal ini tertuang dalam draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.