JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus penagihan utang Bambang Trihatmodjo kepada pemerintah yang harus dibayar ke negara sebesar Rp 50 miliar memasuki babak baru.
Setelah gugatannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pria yang akrab disapa Bambang Tri ini tetap harus membayar utangnya kepada negara.
"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Ini Perkataan Bambang Trihatmodjo Suami Mayangsari ke Putrinya yang Dibilang Bukan Anak Biologisnya
Sebenarnya, apa yang membuat Bambang Trihatmodjo, putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu harus membayar utang Rp 50 miliar ke negara?
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997 silam.
Bambang Tri saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana, sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar lewat bantuan presiden (banpres).
Namun negara menagih Rp 50 miliar karena menghitung tambahan akumulasi bunga sebesar 5% tiap tahunnya.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Gugatan Ditolak PTUN, Pencegahan Bambang Trihatmodjo Sah!
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dikabarkan Bambang Trihatmodjo Punya Kekayaan Rp 28 Triliun, Ini Reaksi Mayangsari
Sebelumnya, Bambang memang sempat melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Gugatan diajukan karena Bambang keberatan dengan pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Kemenkeu tersebut.
Sayangnya, PTUN menolak gugatan Bambang dan penagihan utang pun tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Ternyata Utang Rp 50 Miliar, Kemenkeu: Bayar Dulu Kalau Pencegahan Mau Dicabut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.