Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Puasa Sebentar Lagi, Simak Lagi Aturan Larangan Mudik 2021

Kompas.tv - 8 April 2021, 10:59 WIB
puasa-sebentar-lagi-simak-lagi-aturan-larangan-mudik-2021
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Untuk layanan kereta, akan ada pengurangan pasokan layanan hanya memberikan kereta luar biasa.

"Aglomerasi pergerakan Jabodetabek, Bandung akan menurunkan suplai kita akan lakukan pengurangan suplai terbatas untuk yang dikecualikan," ungkap Budi.

Sementara itu,  Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyatakan, pihaknya telah menyiapkan 133 titik penyekatan baik dari jalur arteri maupun tol, untuk mencegah masyarakat yang ingin musik meski sudah dilarang.

Istiono menyebut, titik penyekatan ini dikonsentrasikan pada area Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah. Baik di jalan tol maupun arteri.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub akan Kurangi Gerbong Kereta Api

"Yang kita antisipasi jalur tol dan di jalur arteri, baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah. Kita telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kita siapkan di lapangan," jelas Istiono usai bertemu dengan Menteri Perhubungan, di gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (02/04/2021).

Sementara itu, mekanisme putar balik kendaraan pemudik tidak berbeda dari tahun lalu, yaitu petugas melakukan pengecekan dokumen mobil atau motor terkait, lalu meminta surat tugas keluar wilayah. Jika tidak bisa menunjukan Surat nya, pengendara akan diminta putar balik.

Baca Juga: Pakar Satgas Covid-19: Mudik Dilarang untuk Cegah Penularan dan Vaksinasi Belum 80 Persen

Tahun lalu, pemerintah pusat dan daerah kompak melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, masih banyak masyarakat yang tetap memilih mudik.

Saat itu, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 58 titik jalur darat yang kerap dilintasi pemudik. Puluhan titik penyekatan itu tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kendaraan yang boleh melintas antarprovinsi hanya kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan jasa ekspedisi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x