KOMPAS.TV - Polisi memeriksa tiga pengusaha bahan bangunan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga pengusaha bangunan ini diperiksa karena menjual sejumlah bahan bangunan melebihi harga wajar di tengah bencana di NTT.
Polda NTT menyita barang bukti berupa seng, paku, dan tripleks.
Salah satu dari pengusaha bangunan menjual tripleks seharga Rp 100.000, padahal biasanya hanya di harga Rp 78.000.
Ketiga pengusaha bahan bangunan ini diancam dua pasal terkait monopoli dan persaingan tidak sehat, serta juga perlindungan konsumen.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Edaran ASN Dilarang Mudik
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.