Kompas TV bisnis kebijakan

Belum Dapat BLT Gaji di 2020? Menaker: Tahun ini Cair

Kompas.tv - 22 Februari 2021, 06:00 WIB
belum-dapat-blt-gaji-di-2020-menaker-tahun-ini-cair
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji sudah dipastikan tidak dilanjutkan tahun ini, karena tidak dianggarkan pemerintah. Namun, ternyata masih ada pekerja yang sesuai kategori penerima, belum menerima haknya tahun lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menyatakan, akan melobi Kementeriaan Keuangan agar mencairkan anggaran BLT gaji yang tertunda itu.

Baca Juga: BLT Gaji Tak Dilanjutkan, Pekerja: Kalau Janji Jangan Bombastis

"Tahun ini BLT gaji akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas, " kata Ida seperti dikutip dari Antara lewat Kompas.com, Minggu (21/02/2021).

Pekerja yang akan mendapat BLT gaji tahun ini adalah pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

Baca Juga: Mau Dapat Rp 3,55 Juta dari Kartu PraKerja? Ini Cara Daftarnya.

"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," jelas Ida.

Target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp 29,7 triliun. Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 352,9 miliar.

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Sslama Agustus-September 2020, BLT gaji telah disalurkan kepada 12.293.134 orang. Sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Sehingga ada hampir 50.000 pekerja yang belum mendapatkan  BLT gaji pada gelombang kedua 2020.

BLT gaji adalah bantuan pemerintah untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Dana sebesar Rp 600.000/bulan diberikan selama 4 bulan. Bantuan diberikan setiap 2 bulan sekali sehingga setiap kali menerima BLT, pekerja mendapat Rp 1,2 juta.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x