Kompas TV bisnis perbankan

Citibank Salah Transfer, Dana 500 Juta Dolar AS Tidak Bisa Ditarik Kembali

Kompas.tv - 17 Februari 2021, 23:10 WIB
citibank-salah-transfer-dana-500-juta-dolar-as-tidak-bisa-ditarik-kembali
Ilustrasi uang dolar AS (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

Pihak Bank Mandiri kala itu meminta kepada nasabah untuk mengembalikan saldo yang tiba-tiba bertambah.

Bank bersandi saham BMRI itu bahkan memblokir 2.670 rekening nasabah karena tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.

Baca Juga: Pria Ini Curi Rp1,2 Miliar dari Ayahnya, Digunakan untuk Tempat Duduk Eksklusif di Kandang Liverpool

Kendati demikian, Bank Mandiri tidak menempuh jalur hukum dalam menagih saldo tambahan yang diterima nasabah dan terlanjur dipindahkan ke rekening lain.

Kemudian pada tanggal 28 Agustus tahun 2019, Sekretaris Perusahaan BMRI Rohan Hafas kala itu menyatakan, sebanyak 90 persen saldo sudah kembali kepada Bank Mandiri.

Menurut Rohan, ada sekitar puluhan juta yang masih belum kembali. Meski belum kembali 100 persen, perseroan menganggap masalah ini sudah selesai.

Baca Juga: Bank Mandiri: Perubahan Saldo Nasabah Bukan Fraud, Dana Nasabah Aman

Pasalnya, ada beberapa nasabah penerima saldo nyasar yang sakit dan berada di luar negeri sehingga membuat pengembalian saldo terhambat.

Bank Mandiri enggan mendebet langsung dari rekening nasabah. Pihaknya berpegang teguh pada asas kesopanan karena hal ini terjadi pada kesalahan sistem.

Dana harus dikembalikan

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUH Perdata. Pasal 1360 KUH Perdata tersebut menyatakan, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan.

Baca Juga: Heboh Layanan Bank Mandiri Error, Penyebabnya Ternyata karena Gangguan Sistem IT

Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi.

Tindakan kriminalisasi yang dimaksud antara lain dikenakan denda atau bahkan dikriminalisasi.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x