KOMPAS.TV - Sempat dimentahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kini pemerintah mematangkan aturan relaksasi pajak bagi pembelian kendaraan bermotor baru.
Memang ada syarat di sana-sini. Jadi, jika kamu membeli mobil baru dari Maret hingga Mei 2021, maka tidak perlu membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah alias PPnBM.
Jika membeli 3 bulan berikutnya hanya perlu membayar 50 persen PPnBM, dan sisanya 4 bulan hingga Desember 2021 kamu harus membayar 75 persen dari PPnBM yang berlaku.
Mengapa didiskon? Karena pembayaran PPnBM akan ditanggung pemerintah. Diskon PPnBM ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500cc, kategori sedan, dan gerak roda 4x2.
PPnBM sendiri hanya satu dari serentetan pajak yang harus dibayar jika kamu membeli mobil baru. Besarannya bervariasi mulai dari 10 hingga 125 persen, tergantung jenis mobilnya.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.