JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah berencana menaikkan harga rokok di pasaran. Sebab, harga rokok saat ini dinilai masih terlalu rendah.
Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto.
Baca Juga: Kemenko PMK: Pengeluaran Negara Banyak Digunakan untuk Biaya Kesehatan Perokok
Agus menjelaskan, menaikkan harga menjadi salah satu upaya pemerintah. Padalnya, rendahnya harga rokok saat ini menjadi penghambat dalam mengurangi konsumsi rokok pada remaja.
Selain itu, alasan lainnya mengacu pada salah satu indikator keberhasilan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dalam RPJMN periode tersebut, terdapat target terkait penurunan persentase merokok usia 0-18 tahun dari 9,1 menjadi 8,7 pada 2024.
Baca Juga: Februari Ini Cukai Rokok Naik, Menkeu Targetkan Penerimaan Rp180 Triliun
"Ke depan diharapkan pemerintah dapat menaikkan harga rokok di pasaran," kata Agus dikutip dari situs Kemenko PMK pada Kamis (28/1/2021).
Pemerintah sebelumnya juga telah menyusun beberapa strategi kebijakan pengendalian tembakau, yaitu kebijakan fiskal dan nonfiskal.
Secara formal, kata dia, Kemenko PMK sudah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas kebijakan tembakau dan rokok termasuk soal cukai.
Baca Juga: Miris, Penduduk Usia 5-15 Tahun Sudah Merokok Rata-rata 12 Batang Sehari
"Alih-alih kenaikan cukai menambah pemasukan negara, justru pengeluaran negara juga banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok," kata Agus.
Dilansir dari Kompas.com, Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalensi merokok tertinggi di dunia.
Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 memperlihatkan, 67 persen laki-laki merokok dan 87 persen orang dewasa terpapar asap rokok di rumah.
Baca Juga: Pengusaha Batam Haji Permata Tewas Ditembak Petugas Bea Cukai, Berawal Penyelundupan Rokok
Kemudian, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menunjukkan prevalensi merokok di bawah usia 10-18 tahun adalah 9,1 dan 22 dari 100 remaja usia 15-19 tahun telah merokok.
"Kebanyakan remaja belum memahami bahaya rokok sehingga masih mencoba rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik," kata Agus.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Bapak-Bapak, Jangan Beli Rokok Pakai Dana Bansos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.