Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Istri PNS, TNI/Polri Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Cara Mendaftarkan UMKM
Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.
Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:
Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syaratnya Agar Pencairan Dana Bisa Lebih Cepat
Cek Penerima BLT UMKM
Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.
Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.
Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Pelaku UMKM Banyak Mengeluh Tak Tahu Cara Dapat BLT Rp 2,4 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.