KOMPAS.TV - Bagi anda yang akan berpergian melewati tol Cipularang dan Padaleunyi. Catat perubahan tarif tol, yang mulai berlaku besok (05/09/20).
Untuk tarif ruas tol Cipularang, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, sebagai contoh besaran tarif jarak terjauh.
Tarif bagi golongan satu, dua dan empat, masing-masing naik Rp.3.000,- , Rp.12.000,- dan Rp.4.000,-
Sebaliknya kendaraan golongan 3 dan 5 yang merupakan angkutan logistik, tarif turun Rp.8.000,- dan Rp.15.500,-
Penyesuaian tarif juga berlaku bagi pengguna ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi.
Di mana tarif bagi golongan 1, termasuk didalamnya mobil pribadi naik seribu rupiah.
Demikian juga golongan 2 dan 4, masing-masing naik Rp.2.500,- dan Rp.2.000,-
Sementara tarif golongan 3 tidak berubah dan tarif tol bagi kendaraan golongan 5 turun Rp.2.500,-
Perlu diingat, bahwa kenaikan tarif 2 ruas tol ini memang sesuai dengan regulasi, evaluasi tarif tol per 2 tahun yang dihitung mempertimbangkan faktor inflasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.