JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah memastikan menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, awalnya pemerintah berencana akan mencairkan subsidi gaji untuk pegawai swasta tersebut mulai 25 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan penundaan pencairan bantuan tersebut terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek, sehingga penerimanya tepat sasaran.
Baca Juga: Erick Thohir: Insya Allah Subsidi Gaji Pegawai Rp 600.000 Cair Akhir Bulan Ini
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dikutip dari Kompas.com pada Selasa (25/8/2020).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.
Dengan kata lain, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ujar Ida.
Baca Juga: Penyaluran Subsidi Gaji di Tanggal 25 Agustus, Ditunda
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada."
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan yang pendapatannya di bawah 5 juta per bulan.
Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dipastikan berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dari dana iuran pegawai yang dikelola BP Jamsostek.
Baca Juga: Subsidi Upah Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggarannya dari Pemerintah, Bukan Dana Peserta
BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.
Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.
Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Batas Akhir Penyerahan Rekening Penerima
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Baca Juga: Selain Karyawan, Menkeu Sri Mulyani Kaji Bantuan Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah.
Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.