Kompas TV bbc bbc indonesia

Ini Sepak Terjang Zulkarnaen, Gembong Al-Qaeda dan Jamaah Islamiyah yang Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 18:17 WIB
ini-sepak-terjang-zulkarnaen-gembong-al-qaeda-dan-jamaah-islamiyah-yang-divonis-15-tahun-penjara
AFP/Getty Images
Personel kepolisian mengawal sejumlah tersangka yang dituduh terlibat kelompok afiliasi ISIS, pada Mei 2019 lalu.
Penulis : Vyara Lestari
AFP/Getty Images
Personel kepolisian mengawal sejumlah tersangka yang dituduh terlibat kelompok afiliasi ISIS, pada Mei 2019 lalu.

Juga disebutkan bahwa Zulkarnaen memimpin kelompok bersenjata yang dikenal sebagai Laskar Khos, atau Pasukan Khusus, yang anggotanya direkrut dari sekitar 300 orang Indonesia yang dilatih di Afghanistan dan Filipina.

Baca juga:

Zulkarnaen ditunjuk sebagai kepala Kamp Saddah, sebuah akademi militer di Filipina selatan yang didirikan untuk para milisi dari Asia Tenggara, kata Dewan Keamanan.

Dia menghabiskan satu dekade di kamp itu untuk melatih anggota Jemaah Islamiyah lainnya.

Ia menjadi kepala operasi Jemaah Islamiyah setelah penangkapan pendahulunya, Encep Nurjaman, juga dikenal sebagai Hambali, di Thailand pada tahun 2003.

Program "Hadiah untuk Keadilan" dari Amerika Serikat menawarkan hadiah hingga US$5 juta (Rp72 miliar) untuk penangkapannya. Dia adalah satu-satunya orang Indonesia dalam daftar itu.

Bagaimana Zulkarnaen ditangkap di Indonesia?

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror meringkus Zulkarnaen pada Kamis 10 Desember 2020. Kepolisian Indonesia menangkap puluhan anggota dan pentolan Jamaah Islamiyah di Lampung selama Oktober-Desember 2020.

Kepolisian saat itu juga menelusuri keterlibatan Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) dalam penyebaran ribuan kotak amal di berbagai minimarket di seluruh Indonesia, yang diduga digunakan untuk aktivitas terorisme Jamaah Islamiyah.

Zulkarnaen dianggap punya peran penting dalam rangkaian aksi teror di Indonesia.

Dia adalah pelatih akademi militer di Afghanistan selama 7 tahun; arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1999-2000; termasuk otak peledakan kediaman Kedutaan Filipina di Menteng pada 2000.

"Yang bersangkutan (juga) adalah otak peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru pada tahun 2000 dan 2001, kasus Bom Bali I tahun 2002, kasus Bom Marriot pertama tahun 2003, kasus Bom Kedubes Australia tahun 2004, kasus Bom Bali II pada 2005, yang saat ini sudah menjadi DPO selama 18 tahun," kata juru bicara Mabes Polri, Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Senin (14/12/2020).

 






Sumber : BBC




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x