Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BLORA, KOMPAS.TV - Polsek Ngawen, Blora, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus berpura-pura menjadi polisi berpangkat Kombes.
Korban melaporkan pelaku, karena telah dirugikan lebih dari 25 juta rupiah.
Seorang pria, warga, Blora, Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian sektor Ngawen, karena melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi.
Penangkapan berawal dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban pelaku.
Korban dibujuk dan dijanjikan akan dinikahi, hingga rela menyerahkan uang senilai 25 juta rupiah kepada polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota intel, berpangkat Kombes.
Sebelumnya, korban mengenal pelaku melalui media sosial, dan memutuskan bertemu di warung kopi milik korban, Desember 2019.
Selain uang tunai, pelaku juga menjual sepeda motor, barang-barang elektronik, ponsel, hingga perhiasan milik korban, matas perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.