JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, narapidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak pernah terpikir untuk mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baginya, vonis tersebut adalah kemuliaan seorang majelis hakim yang menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman.
Hal itu diungkapkan Richard saat dialog dengan KOMPAS TV, di Rutan Bareskrim Polri dalam program eksklusif Rosi dengan tema "Berani Jujur Richard Eliezer", Kamis (9/3/2023) malam.
Selama persidangan Richard hanya berserah kepada Tuhan agar mendapat hukuman yang adil atas pengakuan dan kejujurannya membongkar peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Eksklusif! Keseharian Richard Eliezer di Rutan Bareskrim, Baca Buku hingga Belajar Bikin Skripsi
Tidak pernah sedikit pun Richard memikirkan akan mendapat vonis 1,5 tahun penjara. Bahkan saat dirinya mengungkap fakta sebenarnya peristiwa penembakan Yosua, Richard sudah siap menerima risiko dan konsekuensi.
"Tidak pernah terpikirkan di saya bahwa akan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi saya bersyukur, majalis hakim menjatuhkan vonis dengan hati nurani," ujar Richard.
Selain kemuliaan majelis hakim, Richard menilai dukungan dan doa masyarakat dan tim penasihat hukum turut andil dalam menegarkan dirinya untuk berkata jujur dipersidangan.
Alhasil dukungan, doa semua pihak dan kerja keras tim pengacara dapat meyakinkan hakim bahwa setiap keterangan yang diberikan Richard di persidangan adalah fakta sebenarnya di balik skenario Ferdy Sambo menutupi kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Dari Lapas Bareskrim, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih untuk Para Pendukungnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.