JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait larangan mudik pada libur lebaran 2021, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo secara tegas akan memberlakukan sanksi bagi pengendara yang nekat.
Untuk mengkampanyekan kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya juga sudah mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilakukan Senin (12/4/2021) sampai 14 hari kedepan.
Dalam operasi itu, Polda bertugas menyosialisasikan kebijakan larangan mudik dan sanksinya tanpa adanya penyekatan.
Baca Juga: Cek Daging Jelang Ramadhan, Petugas Temukan Cacing Hati
"Belum ada penyekatan, kita baru masuk kampanye tentang prokes dan larangan mudik," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com
Operasi juga dilakukan untuk menertibkan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan ramadhan.
Menurut Sambodo pelarangan mudik baru akan dimulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021.
Untuk sanksi, Sambodo menegaskan akan memutarbalikkan kendaraan yang nekat ke daerah asal.
"Untuk sanksinya akan kita putar balikkan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Sambodo, operasi penyekatan baru akan dilaksanakan pada tanggal larangan mudik diberlakukan.
Baca Juga: Kemenag Turunkan Pemantau Hilal di 86 Titik se Indonesia, Ini Lokasinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.