JAKARTA, KOMPAS.TV – Wacana kontrol rumah ibadah yang diusulkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mulai menemukan muara titik terang.
Usulan tersebut semula sempat menuai kritik dari sejumlah lembaga termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran adanya salah interpretasi.
Ketua Komisi Dakwah MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan BNPT terkait usulan tersebut dan mendapat respons positif.
"Saya sempat komunikasi dengan kepala BNPT Pak Rycko. yang dimaksud beliau itu bukan mau mengontrol masjid (rumah ibadah), tetapi beliau mengatakan kami tidak sanggup kalau masjid harus dikontrol BNPT yang hanya sedikit," kata Cholil dalam tayangan Metro TV.
Baca Juga: Kepala BNPT RI Jelaskan Usulan Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah, Harus Melibatkan Masyarakat Sekitar
Cholil juga menyatakan Kepala BNPT setuju dengan pandangan MUI yang menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengontrol rumah ibadah.
"Saya sampaikan pemerintah tidak bisa dan tidak boleh untuk mengontrol rumah ibadah, beliau setuju dengan pendapat saya sebagaimana dengan sanggahan MUI kepada berita yang ada," ujar Cholil.
Terkait ramainya pemberitaan yang juga mengundang kritik, hal tersebut dinilai terjadi lantaran salah interpretasi.
"Jadi, katanya ada salah kutip dari beliau ke saya," ujarnya.
Cholil menyebut, MUI dan BNPT sepakat bahwa hubungan negara dan agama itu adalah hubungan kemitraan.
Menurutnya, yang diperlukan adalah pembinaan agar kritik-kritik yang disampaikan di rumah ibadah adalah kritik yang membangun, bukan memaki.
Cholil juga memperingatkan agar jangan sampai masjid milik BUMN atau lembaga negara lain malah dipakai untuk menghujat pemerintah.
"Oleh karena itu, para pemangku BUMN, lembaga negara yang ada masjidnya itu jangan tidak tahu-menahu dan tidak peduli dengan masjidnya ketika nanti masjidnya menjadi sarang, jadi sesuatu yang bertentangan dengan misi kenegaraan, dengan misi lembaganya, kemudian menjadi kebakaran jenggot," kata dia.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, Ken Setiawan menanggapi positif usulan dari BNPT.
Menurutnya, usulan kontrol rumah ibadah ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang penting.
"Kalau saya melihatnya positif, ya. Jangan dilihat kontrol itu kita seperti zaman Orde Baru, ya. Harus ikuti semua kata pemerintah. Tapi kontrol dalam artian begini, ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap tempat ibadah, bukti kehadiran negara terhadap masyarakatnya," katanya.
Usulan kontrol yang dimaksud menurut Ken lebih mengarah kepada upaya pembinaan dan pelibatan masyarakat dalam menjaga kondusivitas rumah ibadah. Namun, menurut Ken, maksud tersebut disalahpahami.
Ken mengatakan, dirinya sempat mengusulkan berdasarkan unsur yang dimiliki BNPT dan sudah ada di seluruh provinsi di Indonesia bernama FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme).
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ideologi Transnasional, BNPT RI Jajaki MoU dengan NCTC Qatar
"Tiap provinsi ini masing-masing ada bidangnya, ada FKPT bidang pemuda dan pendidikan, ada bidang agama, ada bidang penelitian, ada bidang media. Ini semua juga diaktifkan, bahkan juga menyentuh ke tempat-tempat ibadah," kata dia.
Sebagai salah satu penyintas korban ideolog berpaham radikal, Ken dan para koleganya di NII Crisis Center mengalami sendiri bagaimana proses radikalisasi tersebut dilakukan. Rumah ibadah, menurut Ken, adalah salah satu tempat bagi penyebaran paham radikal
"Tempat yang menjadikan paparan kelompok radikal salah satunya tempat ibadah, walaupun kita melihat persoalan radikalisme ini tidak dimonopoli oleh satu agama apapun," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.