A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta karena Jadi Korban Terorisme

Kompas TV video cerita indonesia

Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta karena Jadi Korban Terorisme

Kompas.tv - 25 Juni 2020, 17:46 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto akan menerima kompensasi atas kasus penusukan terhadap dirinya yang terjadi tahun 2019 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada Wiranto. Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap sebagai korban tindak terorisme.

Baca Juga: Penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun Penjara

Perintah itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (25/6/2020).

Hari ini, Kamis (25/6/2020), Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada penusuk Wiranto, Abu Rara 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Kasus 4 Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Ulah Istri, Hujat Wiranto dan Jokowi Tumbang

Abu Rara dinilai terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Setelah putusan dibacakan, Abu Rara yang menjalani sidang melalui video conference menanggapi dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x