Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - KPK memastikan KPK tidak pernah menetapkan terpidana Muhammad Nazaruddin sebagai Justice Collaborator.
Hal ini bertentangan dengan pertanyataan dari Dirjenpas yang menyebut nazaruddin bebas karena adanya status Justice collaborator dari KPK.
“Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai justice collaborator” ujar Ali Fikri PLT Juru Bicara KPK.
Muhammad Nazaruddin terpidana korupsi pembangunan wisma atlet bebas dari lapas sukamiskin pada hari minggu (14/6/2020) lalu.
Mantan Wabendum Partai Demokrat ini bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas karena masa pidananya habis pada 13 agustus 2020 mendatang.
Terkait hal ini PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri KPK memastikan telah 3 kali menolak rekomendasi asimilasi dan juga bebas bersyarat terhadap terpidana Muhamad Nazarudin.
“KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan ditjenpas kemenkumham, m. nazarudin maupun penasihat hukumnya yaitu pada sekitar bulan februari 2018, bulan oktober 2018 dan bulan oktober 2019”,Ujar Ali Fikri PLT Jubir KPK
Sebelumnya KPK pada tahun 2014 dan 2017 menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk nazaruddin.
Karena Nazaruddin membantu mengungkap sejumlah perkara seperti korupsi wisma atlet hambalang, perkara KTP elektronik dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
KPK meminta Ditjen pas selektif untuk memberikan hak binaan bagi napi koruptor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.