Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan rapid test atau tes cepat kepada 31 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenasah, di tiga rumah sakit rujukan covid-19 di Makassar, pada Rabu (10/6/2020).
Dari hasil tes cepat, 6 orang dinyatakan reaktif atau positif. Mereka yang reaktif selanjutnya akan di lakukan isolasi dan pemeriksaan swab.
"Setelah kita rapid test, ada 6 orang yang positif. Untuk itu perlu penanganan khusus, sementara yang lainnya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," ujar Kombes Yudhiawan Wibisono, Kapolrestabes Makassar.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang. Pihak kepolisian menghimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak mengambil paksa jenasah yang positif, karena penanganannya harus dilakukan dengan protap covid-19. Hal ini perlu dipatuhi agar tidak ada masyarakat yang terpapar.
Polisi juga mengimbau pihak rumah sakit untuk memberikan informasi yang detail agar tidak ada kesalahpahaman antara keluarga pasien dengan rumah sakit.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo mengumumkan pada Selasa (9/6/2020) malam, ada tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan paksa jenasah ini.
Baca Juga: Heboh Kasus Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar, Polisi Lanjut Usut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.