Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Dwi Sasono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur, hari ini, Selasa (9/6/2020), setelah diketahui memiliki narkoba jenis ganja.
Dwi Sasono dibawa ke RSKO Jakarta Timur dengan didampingi oleh pengacaranya.
Suami Widi Mulia itu, resmi menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya memenuhi sejumlah persyaratan asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota DKI Jakarta.
"Hasil asesmen yang dikeluarkan oleh BNNK, kita harus menitipkan DS ke RSKO karena ketergantungan canabis," ujar Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan
Hal tersebut dilakukan guna menyembuhkan rasa candu terhadap ganja, yang menurut pengakuan Dwi Sasono, ia gunakan untuk mengisi waktu selama masa PSBB Jakarta.
Nantinya Dwi Sasono akan dititipkan di RSKO selama tiga hingga enam bulan ke depan.
Meski menjalani rehabilitasi, Vivick menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
"Proses hukum berlanjut, berarti masih tanggung jawab kami," ujar Vivick.
Seperti yang diketahui, Dwi Sasono diamankan petugas Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan, pada 26 mei 2020 lalu dengan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 16 gam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.