Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan dua remaja kembali ditangkap. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahar dijemput petugas Kemenkumham didampingi petugas Polda Jawa Barat. Bahar ditangkap lagi diduga karena langgar ketentuan program asimilasi.
Penangkapan ini juga diduga karena Bahar bin Smith mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi dan Dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Tim Pengacara Belum Boleh Masuk
Menurut rilis Kemenkumham Bahar bin Smith melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:
Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Ini Kata Pengacaranya
Bahar bin Smith juga tampak menjalani rapid tes Covid-19 di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Pembebasan ini berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Baca Juga: Baru Bebas Beberapa Hari Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Kenapa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.