A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Penyalur ABK WNI Korban Perbudakan Dilaporkan!

Kompas TV video cerita indonesia

Penyalur ABK WNI Korban Perbudakan Dilaporkan!

Kompas.tv - 9 Mei 2020, 08:54 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA,KOMPASTV - Penyalur Tenaga Kerja PT L yang diduga mengirimkan ABK ke kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629 hari ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dengan membawa sejumlah dokumen perjanjian hukum laut.

Jumat sore (8/5/2020) Pengacara Margono-Surya dan partner melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja PT L ke bareskrim polri.

PT L disinyalir merupakan penyalur ABK yang tewas dilarung ke laut akibat diduga menjadi korban perbudakan di kapal Long Xing 629 berbendera tiongkok.

Menurut pelapor perjanjian laut antara effendi pasaribu sebagai korban meninggal dengan PT. L bermasalah.

Lebih lanjut, korban effendi dan rekannya ABK asal Indonesia lainnya juga diwajibkan bekerja selama 18 jam perharinya dan hanya beristirahat selama enam jam dengan makanan dan minuman yang tidak wajar.

Diketahui, Bareskrim Polri telah membentuk satgas tindak pidana perdagangan orang untuk menyelidiki kasus yang menewaskan empat ABK asal Indonesia di kapal tersebut.

Kasus dugaan perbudakan di kapal Long Xing 629 berbendera tiongkok diketahui menewaskan 4 dari 15 abk asal Indonesia.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x