A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sanksi Putar Balik Dinilai Cukup Bagi Pelanggar

Kompas TV video cerita indonesia

Sanksi Putar Balik Dinilai Cukup Bagi Pelanggar

Kompas.tv - 24 April 2020, 17:10 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPASTV - Hari pertama pemberlakuan larangan mudik sekitar 1.200 kendaraan telah ditindak di jalur tol dan 1.600 di jalur arteri.

Bagi para pemudik atau kendaraan non-logistik dengan tujuan wilayah luar Jabodetabek akan diminta untuk putar balik.

Menurut Kakorlantas Irjen Pol Isitiono menjelaskan mekanisme di titik check point selama 24 jam penuh.

Untuk mencegah masyarakat yang melakukan kecurangan dengan melewati jalan arteri yang lain Istiono jelaskan sudah antisipasi dengan membangun titik –titik check point sehingga mencegah kecurangan masyarakat.

Berdasarkan pantauan lapangan, Istiono juga jelaskan sanksi putar balik juga dinilai maksimal karena tindakan persuasif dinilai cukup karena berasaskan kemanusiaan.

Kendaraan yang diminta putar balik mayoritas adalah kendaraan bus antar kota dan provinsi serta kendaraan pribadi dengan barang bawaan yang banyak.

Sementara kendaraan logistik, bus tanpa penumpang dan kendaraan dengan surat jalan atau surat keterangan diperkenankan melintas.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x