Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Pemerintah tidak pernah berencana untuk membebaskan napi korupsi.
Sebelumnya ada wacana mengenai pembebasan napi korupsi oleh Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly.
Pengusulan ini terkait dengan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk menanggulangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas.
Pemerintah juga tidak pernah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahfud menambahkan, Pemerintah berpegang kepada sikap Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, yang tidak ingin merevisi peraturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana.
Pembebasan bersyarat ini dilakukan untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 di lapas.
Meski demikian, peraturan ini tidak berlaku bagi napi koruptor, teroris, narkoba, dan kejahatan berat lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.