Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 150 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A, Jember, Jawa Timur dibebaskan.
Pembebasan ini terkait dengan merebaknya persebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Narapidana yang dibebaskan adalah mereka yang telah menjalani hukuman lebih dari setengah masa pidana, napi yang memiliki hukuman kurang dari 6 bulan, dan telah mejalani proses asimilasi.
Sementara, untuk napi terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara, dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tidak diberikan keringanan ini.
Pembebasan dilakukan secara bertahap, mulai dari tanggal 1 April, hingga 7 April 2020.
Pembebasan para narapidana ini mengikuti peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020.
Dimana, peraturan ini membebaskan para narapidana untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau virus corona.
Saat ini (4/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 1986 orang.
Sementara itu, sebanyak 181 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 134 orang lainnya dinyatakan sembuh dari virus yang mematikan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.