A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Senyum "Crazy Rich Tanjung Priok" Usai Diperiksa KPK

Kompas TV video cerita indonesia

Senyum "Crazy Rich Tanjung Priok" Usai Diperiksa KPK

Kompas.tv - 14 Februari 2020, 20:50 WIB
Senyum mengembang Crazy Rich Tanjung Priok atau Ahmad Sahroni setelah diperiksa KPK pada Jumat, 14 Februari 2020 (Sumber: KOMPASTV/ GLENYS/ RAJIS)
Penulis : Sadryna Evanalia
Senyum mengembang Crazy Rich Tanjung Priok atau Ahmad Sahroni setelah diperiksa KPK pada Jumat, 14 Februari 2020 (Sumber: KOMPASTV/ GLENYS/ RAJIS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha yang viral dengan sebutan "Crazy Rich Tanjung Priok" diperiksa KPK hari ini Jumat 14 Februari 2020. "Crazy Rich Tanjung Priok" dan juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini Ahmad Sahroni diperiksa KPK terkait suap di Bakamla.

Setelah diperiksa KPK, Ahmad Sahroni melayani pertanyaan para wartawan. Ia pun menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Setelah itu, senyum mengembang ketika Sahroni meninggalkan gedung KPK.

Sahroni diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME) terkait kasus dugaan suap proyek di Bakamla. Sahroni dipanggil oleh KPK dalam kapasitas sebagai pihak swasta bukan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Bahkan, menurut Sahroni penyidik KPK baru mengetahui kalau dirinya adalah Anggota DPR.

Terkait dengan kasus yang melibatkan proyek di Bakamla, PT ME ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi yang saat itu menjabat sebagai Anggot DPR.

Suap ini diberikan agar Fayakhun bisa mengupauakan proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x