Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tak berencana untuk memulangkan anggota ISIS asal Indonesia.
Ketika diwawancarai oleh rekan-rekan media di Istana pada Rabu, 12 Februari 2020, Presiden Jokowi menggunakan istilah 'Isis Eks WNI' dalam menyebut pendukung ISIS asal Indonesia.
Presiden Jokowi mengatakan: pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia. Itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Tidak Memiliki Rencana Memulangkan ISIS Asal Indonesia
Soal Jokowi yang menggunakan istilah 'ISIS eks WNI' ini, Staf Khusus Presiden bidang Hukum yaitu Dini Purwono memberikan penjelasan istilah tersebut. Dilansir dari Kompas.com (13/2/2020) Dini mengatakan bahwa Presiden Jokowi hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan yaitu UU 12 Tahun 2006.
Dini Purwono mengatakan: "Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden".
Menurut Dini WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI. Dini juga menilai, langkah para anggota ISIS asal Indonesia membakar paspor bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa mereka tak ingin lagi berstatus WNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.