Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat perdagangan anak yang dijadikan pekerja seks komersial di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta dari apartemen di kawasan Kelapa Gading.
Polisi menangkap lima pelaku dan mengamankan 13 wanita penghibur dimana 9 di antaranya masih di bawah umur.
Para tersangka sengaja memalsukan identitas wanita-wanita belia ini dengan memanipulasi usia agar dapat dipekerjakan di tempat hiburan malam.
Lima tersangka yang ditangkap ini berperan sebagai muncikari, agen pencari remaja dan penjaga apartemen agar korban tidak melarikan diri.
Awalnya belasan wanita ini dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke yang kemudian ditawarkan sebagai PSK di tempat-tempat hiburan malam dengan sistem menggunakan kupon.
Dalam mencari korban pelaku memberikan uang kepada orang tua para wanita ini yang kemudian dianggap sebagai utang, sehingga terpaksa harus dicicil oleh anak-anak korban ini yang terpaksa dijadikan sebagai pekerja seks komersial.
Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.