Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Reynhard Sinaga jadi perkara pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum di Inggris. Reynhard bersalah sebagai pelaku 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Dikutip dari BBC Indonesia, kemungkinan korban Reynhard mencapai 190 orang dengan rentang waktu peristiwa selama sekitar 10 tahun, termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan.
Baca Juga: Ini Respons KBRI London Terkait Kasus Reynhard Sinaga
Adapun rincian kasusnya yakni 136 kali tindak pemerkosaan, delapan kali melakukan usaha untuk melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.
Perilaku menyimpang yang dilakukan membuat Reynhard Sinaga mendapat hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (6/1/2020).
Ada pun, Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa pelajar pada 2007. Masih dikutip dari BBC Indonesia, warga Jambi kelahiran 1983 ini merupakan lulusan Sosiologi Universitas Manchester dan lulusan S3 Universitas Leeds.
#ReynhardSinaga #WNIPemerkosa #Inggris
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.