KOMPAS.TV-Kabar mengenai Sritex yang pailit telah menggema di berbagai media. Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga meminta para menterinya untuk menyelesaikan perkara PT Sritex yang dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Hal tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Diketahui selaku kreditur PT Indo Bharta Rayon menggugat termohon PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang gagal membayar utang sesuai kesepakatan pada 25 Januari 2022.
Baca Juga: Menaker soal Sritex Pailit: Kelalaian Manajemen
Editor Video: Dawud Majid
#sritexpailit#ptsritex#sritex
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.