KOMPAS.TV - Usai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Pindahan untuk Pilkada 2024.
Rakor digelar di Kota Jayapura, Papua, pada Senin (7/10) siang; dimpinpin oleh Komisioner KPU Papua Pegunungan, Naftali Paweka dan dihadiri oleh puluhan Staf KPU dari 8 Kabupaten se-Papua Pegunungan..
Naftali menjelaskan, DPTB adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS; namun karena alasan tertentu, mereka tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sehingga mereka akan memberikan hak suara di TPS lain.
Pemilih ini adalah mereka yang sementara bertugas di tempat lain saat pencoblosan, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan, hingga penyandang disabilitas yang dirawat.
Baca Juga: Pilkada 2024 Semakin Dekat, KPU Ungkap Gibran Rakabuming Raka Belum Urus Pemindahan dari DPT Solo
#kpu #papuapegunungan #pilkada2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.