JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna pada Kamis, (19/9/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus memimpin rapat pengesahan tersebut.
Dalam rapat, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto menjelaskan ada 8 perubahan dalam UU Wantimpres.
Baca Juga: Resmi, DPR RI Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang
#dpr #paripurna #apbn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.