JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron telah melakukan pelanggaran etik karena mengintervensi proses mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dewas KPK mengatakan bahwa hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh, tidak menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi, serta membuat citra KPK di masyarakat buruk.
Dewas KPK memberikan sanksi "sedang" kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Baca Juga: Sempat Tersandung Kasus Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron Kembali Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK
#nurulghufron #dewas #kpk #nepotisme
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.