JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU menerbitkan PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat calon kepala daerah.
Keputusan ini pun sesuai dengan keinginan publik, salah satunya agar pilihan pasangan calon kepala daerah lebih beragam.
Sebelumnya, putusan MK terkait syarat Pilkada sempat ingin direvisi oleh DPR. Buntut rencana tersebut, masyarakat Indonesia menggelar aksi demo di Gedung DPR untuk mengawal dan menegakkan demokrasi negeri.
#kpu #pkpu #putusanmk
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Pilkada 2024, Begini Pantauan di KPU Jakarta dan KPU Jawa Tengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.