JAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons syarat baru pilkada hasil putusan MK, Baleg DPR menyebut hanya partai yang tidak punya kursi di DPRD yang bisa mendaftarkan calon kepala daerah.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, Baleg menyepakati dua opsi pencalonan kepala daerah.
Termuat dalam daftar investaris masalah atau DIM usulan caleg partai atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon, jika memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara di pileg.
Baleg juga mengakomodasi syarat baru hasil putusan MK, namun menekankan hanya partai atau gabungan partai yang tidak punya kursi di DPR yang bisa mendaftarkan calon.
Perdebatan terjadi saat wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi meminta rapat menyetujui batas usia pencalonan cagub 30 tahun terhitung sejak dilantik.
Anggota Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan memprotes pimpinan rapat dan mempertanyakan siapa yang sudah setuju dan apa yang disetujui terkait syarat batas usia.
Achmad Baidowi menjawab mayoritas fraksi setuju merujuk pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menghitung batas usia calon sejak pelantikan, bukan sejak penetapan paslon.
Sehari setelah MK mengeluarkan putusan progresif soal syarat pencalonan kepala daerah, Panja RUU Pilkada Baleg DPR mengebut pembahasan revisi RUU Pilkada.
Soal syarat batas usia calon gubernur 30 tahun, Baleg justru menyepakati rujukan sejak dilantik sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah dimentahkan MK.
Sementara soal ambang batas pencalonan hasil putusan MK, Baleg menyepakati hanya partai atau gabungan partai yang tidak punya kursi di DPRD yang bisa mendaftarkan calon.
Kita bahas bersama Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Anggota DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha.
Baca Juga: Tok! Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan
#balegdpr #batasusiacagub #pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.