CIREBON, KOMPAS.TV - Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal hari ini, Rabu (31/7/2024). Dalam persidangan, kuasa hukum menanyakan terkait tindakan Rudiana pada kasus Vina-Eky 2016 silam pada dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Susno pun memberikan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai pengalamannya sebagai penyidik.
"Saya katakan bahwa apapun yang dilakukan yang menyimpang dari hukum acara, termasuk menyimpang dari keputusan MK terkait alat bukti, atau menyimpang dari peraturan Kapolri tentunya tidak dibenarkan,'' ujar Susno.
''Oleh siapa pun, di mana pun, dalam lingkup Polri, bukan di Cirebon saja,'' lanjutnya.
#susnoduadji #sidangpk #cirebon
Baca Juga: Jadi Ahli Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Sebut Bukti Ilmiah Lebih Penting Dari Keterangan Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.