BEKASI, KOMPAS.TV - Promosikan situs judi online, dua selebgram di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan promosi judi online dengan cara mencantumkan link judi online di akun Instagram miliknya.
Dalam setiap promosi, pelaku mendapat upah 800 ribu rupiah per minggu.
Hingga berita ditulis, polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu bandar yang meminta pelaku untuk mempromosikan situs judi online.
#selebgram #judionline #bekasi
Baca Juga: Hari Ini Benny Rhamdani Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Judol, Sosok "T" akan Segera Terungkap?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.