JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menanggapi upaya kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang mengajukan gugatan praperadilan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan bahwa upaya gugatan praperadilan adalah upaya hukum yang dijamin oleh Undang-Undang.
Kejagung mempersilakan Thomas Lembong jika ingin mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Thomas Lembong oleh Kejaksaan Agung.
Salah satu yang dipertanyakan adalah soal kebijakan yang dianggap salah sehingga dianggap sebagai domain urusan administrasi negara, bukan pidana.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong di Impor Gula, Kejagung akan Dipanggil? Ini Kata Anggota Komisi III DPR Nasir
#tomlembong #praperadilan #imporgula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.