KOMPAS.TV - TNI mengusulkan bahwa prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis.
Usul ini diajukan melalui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Usulan itu mengemuka saat acara bertajuk, “Dengar Pendapat Publik RUU TNI-Polri”, yang diselenggarakan Kementerian Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta pada Kamis (11/7).
Larangan prajurit TNI berbisnis termaktub dalam Pasal 39 Huruf C Undang-Undang TNI.
Usulan disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Baca Juga: Kodim 1626 Bangli Jalankan 'TNI Membangun Desa' Ke-120 di Desa Tige Bali!
#undangundangtni #uutni #ruutni
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.