JAKARTA, KOMPASTV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan meski kasus pembunuhan Vina & Eky sudah terjadi 8 tahun lalu, ia menilai Polri punya kewajiban.
“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016, namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan,” kata Jenderal Listyo, Rabu (17/7/2024).
Sementara itu lewat perintahnya, Kapolri telah meminta Propam dan Irwasum mendalami peristiwa yang ada.
“Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” jelasnya.
Video Editor: Vila
#kapolri #kasusvina #ipturudiana
Baca Juga: Kapolri Perintah Propam dan Irwasum untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Vina & Eky
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.