CIREBON, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah merespons surat pengajuan Peninjauan Kembali atau PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina.
Pengadilan telah menunjuk 3 orang hakim untuk memimpin jalannya persidangan.
Ketiganya antara lain Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia, Hakim Anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Saka tatal telah menyerahkan seluruh berkas, novum, serta menyiapkan beberapa saksi dan ahli untuk memperjuangkan sidang PK tersebut.
Dalam usahanya mengajukan PK, Kuasa Hukum Saka Tatal mengaku memiliki 4 bukti kuat baru yang belum pernah ditampilkan sebelumnya.
Pengadilan akan memulai sidang PK pada 24 Juli 2024 mendatang.
Baca Juga: Soal Pegi Setiawan di Kasus Vina, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka
#sakatatal #peninjauankembali #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.