KOMPAS.TV - Dalam rekaman penggrebekan, Tim Satuan Narkoba Polres Cianjur menggerebak rumah yang dijadikan tempat pembuatan obat keras palsu di Komplek Villa, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku sudah memproduksi obat keras tertentu dan palsu baru satu bulan dan diedarkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
4 tersangka yang ditangkap dibawa ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebh lanjut.
Polisi juga mengamankan 55.000 butir obat keras tertentu dan obat palsu siap edar.
Pelaku terjerat Pasal 35, Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tentang kesehatan dan terancam 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jakarta Utara, 31 Orang Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.