KOMPAS.TV - Hakim Eman Sulaeman membacakan putusan Praperadilan Pegi Setiawan terkait Kasus Vina di Cirebon. Dalam putusan ini, status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan batal dan tidak sah.
Sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Senin (8/7/2024)
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman.
Hakim juga meminta penyidik dari Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Video Editor: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.