BALI, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Karangasem, Bali menetapkan satu keluarga sebagai tersangka penganiayaan lansia 78 tahun asal Bukit Tabuan Desa Bukit Karangasem, Bali pada bulan Mei 2024 lalu.
Kini dua tersangka ditahan di Mapolres Karangasem, sementara satu tersangka tidak ditahan karena memiliki bayi.
Inilah dua dari tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan reserse kriminal Polres Karangasem, Bali pada Kamis 4 Juli 2024 lalu.
Satu keluarga yang merupakan ayah, ibu dan anak ini ditahan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap saripah 80 tahun asal Desa Bukit Kabupaten Karangasem, Bali yang merupakan orang tua tersangka Ahmad Fathoni Rahman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dari tiga tersangka dua ditahan sementara satu tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan pasalnya masih memiliki bayi yang menyusui.
Baca Juga: MIRIS! Uang Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan, Ini Respons Gubernur Jambi
Video Editor: Vila Randita
#lansia #bali #tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.