KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Atau KPU, Hasyim Asyari, karena terbukti bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap seseorang petugas pemilu wilayah Eropa.
Hasyim berterima kasih atas putusan dewan, karena membebaskannya dari beban berat.
Hasyim adalah anggota KPU selama dua periode, sejak 2016. Hasyim terlibat dalam dua kali pemilu legislatif, pemilihan presiden, yakni 2019 dan 2024, serta beberapa kali pemilihan kepala daerah serentak, yakni 2017, 2018, 2019 dan 2020, serta 2024.
Baca Juga: Mochammad Afifudin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Posisi Hasyim Asy’ari
#hasyimasyari #ketuakpudipecat #jakarta #dkpp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.