KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, KPU, akan memperbarui syarat batas usia dalam pencalonan pemilihan kepala daerah Pilkada 2024.
Komisi pemilihah umum, KPU RI mengakomodasi putusan Mahkamah Agung, mengenai penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem menegaskan, KPU semestinya tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Agung soal usia calon kepala daerah, tetapi berpegang kepada Undang-Undang Pilkada.
Karena, derajat undang undang pilkada lebih tinggi dari putusan m-a dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Perludem menyebut, KPU harus tetap menaati Undang-Undang Pilkada, bahwa calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun.
Baca Juga: Hasto: Cawe-Cawe Jokowi Bukan Hal Baru, Pernah Disampaikan Sendiri Saat Pilpres
#pilkada2024 #putusanmahkamahagung #undangundangpilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.