JAKARTA, KOMPASTV - Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memvonis 3 terdakwa TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil.
“Mengadili para terdakwa 1 Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Akbar Adli, Terbukti sah bersalah, melakukan tindak pidana melakukan tindak pembunuhan berencana dan pengadahan bersama-sama,” kata Hakim Militer, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, saat sidang vonis, Selasa (25/3) lalu.
“Mempidana para terdakwa 1 pidana pokok seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup, Terdakwa 3 pidana pokok penjara 4 tahun,” kata Hakim.
Sebelumnya 3 terdakwa oknum TNI AL dituntut hukuman berbeda.
Terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.
Sedangkan terdakwa III, Sertu Rafsin, dituntut pidana 4 tahun penjara.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#hakimmiliter #terdakwatnial #bosrentalmobil
Baca Juga: Kopda B Jadi Tersangka Penembakan 3 Anggota Polri
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.