Kompas TV nasional hukum

Tok! 2 Terdakwa TNI AL Divonis Hakim Militer Penjara Seumur Hidup, di Kasus Penembakan Bos Rental

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 16:30 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memvonis 3 terdakwa TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil.

“Mengadili para terdakwa 1 Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Akbar Adli,  Terbukti sah bersalah, melakukan tindak pidana melakukan tindak pembunuhan berencana dan pengadahan bersama-sama,” kata Hakim Militer, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, saat sidang vonis, Selasa (25/3) lalu.

“Mempidana para terdakwa 1 pidana pokok seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup, Terdakwa 3 pidana pokok penjara 4 tahun,” kata Hakim.

Sebelumnya 3 terdakwa oknum TNI AL dituntut hukuman berbeda.

Terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

Sedangkan  terdakwa III, Sertu Rafsin, dituntut pidana 4 tahun penjara.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

#hakimmiliter #terdakwatnial #bosrentalmobil

Baca Juga: Kopda B Jadi Tersangka Penembakan 3 Anggota Polri

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x