JAKARTA, KOMPASTV - Anak bos rental korban penembakan TNI menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Anak bos rental korban penembakan TNI, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku puas dengan vonis hakim militer.
“Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan kami harapkan,” kata Agam Muhammad Nasrudin, Selasa (25/3/2025).
Sebelumnya Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memvonis 3 terdakwa TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil.
“Mempidana para terdakwa 1 pidana pokok seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup, Terdakwa 3 pidana pokok penjara 4 tahun,” kata Hakim Militer, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, saat sidang vonis, Selasa (25/3).
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#hakimmiliter #terdakwatnial #bosrentalmobil
Baca Juga: Diduga Terkena Percikan Petasan, 4 Toko di Tangsel Terbakar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.